3 Regulasi dan 9 Panduan Membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Anda dapat menemukan panduan membuat Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik di situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Di sana Anda dapat menemukan peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Panduan Membuat PSrE
Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia; Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik
Regulasi PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah
- Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Peraturan Pemerintah PSTE No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sedangkan panduan untuk membuat PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik step by step adalah sebagai berikut
- Panduan Aplikasi Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik.
- Panduan Key Generation Ceremony.
- Panduan Operasional PSrE.
- Panduan Pengamanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Pemilik.
- Panduan Validasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
- Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk Instansi.
- Standar Interoperabilitas PSrE Berinduk non-Instansi.
- Standar Verifikasi Identitas.
baca juga aplikasi tanda tangan elektronik resmi
Tahapan yang perlu dilalui untuk menjadi perusahaan PSrE atau Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah
- Tahap Pengakuan Calon PSrE
- Tahap Pemenuhan Syarat
- Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE
- Tahap Testing CSR
- Tahap Key Signing CSR
- Tahap Penerbitan SK Pengakuan
PSRE memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut
- Menerbitkan Sertifikat Elektronik
- Mengelola Sertifikat Elektronik
- Menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik
- Melakukan audit terhadap Sertifikat Elektronik
- Menjaga keamanan dan integritas sistem Sertifikat Elektronik
PSRE harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki izin usaha dari Kominfo
- Memiliki sistem keamanan dan integritas yang memenuhi standar
- Memiliki sumber daya manusia yang kompeten
- Memiliki prosedur operasional yang jelas
PSRE yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat akreditasi oleh Kominfo. Sertifikat akreditasi ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
PSRE memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan keandalan transaksi elektronik di Indonesia. Dengan adanya PSRE, masyarakat dapat lebih yakin dalam melakukan transaksi elektronik, karena identitas dan informasi yang terkait dengan transaksi tersebut dapat dijamin keasliannya.
Dapatkan informasi dan bantuan dari konsultan PSRE Indonesia untuk memenuhi persyaratan PSRE hubungi kami di no tlp 0811 8954 055 atau 0811 9564 055